BANDUNG, suaramerdeka.com - Menyusul penetapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Gubernur Jabar Ridwan Kamil telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 27 tahun 2020 guna melakukan penangananan Covid-19 di Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.
Ruang lingkup Pergub itu di antaranya mencakup pelaksanaan PSBB, hak dan kewajiban serta pemenuhan kebutuhan dasar penduduk selama PSBB, sumber daya penanganan COVID-19, pemantauan evaluasi dan pelaporan, dan sanksi.
Secara spesifik, Pergub juga mengatur pembatasan aktivitas sekolah dan institusi pendidikan, tempat kerja, fasilitas umum, tempat ibadah, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan penggunaan moda transportasi, penggunaan kendaraan pribadi, hingga protap angkutan roda dua berbasis online.
Meski demikian, Pergub tetap memberikan kewenangan kepada bupati dan wali kota untuk membuat petunjuk teknis yang mengatur hak dan kewajiban penduduk selama PSBB berlaku. Sementara untuk sanksi atas pelanggaran pelanggaran PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan perundang - undangan.