• img_title
Tutup Pencarian
    • img_title
    • HOME

    • News

      • Nasional

      • Mancanegara

      • Ekonomi dan Bisnis

      • Liputan Khusus

      • Lurah Hebat

      • Beranda Ulama

      • Opini

      • Pilkada

      • Parlemen

    • Bola

      • Indonesia

      • Inggris

      • Italia

      • Jerman

      • Spanyol

      • UEFA

      • Bola Dunia

    • Sport

      • Balap

      • Raket

      • Cabang Olahraga

      • motogp

      • formula 1

    • Otomotif

      • Mobil

      • Motor

    • Entertainment

      • Selebrita

      • Musik

      • Film

      • Seni dan Sastra

      • Event

    • Gaya Hidup

      • Kesehatan

      • Travel

      • Parenting

      • kuliner

      • Religi

      • Gadget dan Elektronik

      • Klub dan Komunitas

    • Regional

      • Semarang

      • Pantura

      • Solo

      • Banyumas

      • Muria

      • Kedu

    • E-PAPER

    • SMTV

    • Indeks

  • img_title
    Share :
    • News

    • Nasional

    • Detail

    • Selama PSBB, Sepeda Motor Hanya untuk Pemenuhan Kebutuhan Pokok

    • Senin, 13 April 2020 | 19:00 WIB
    • Penulis:
      • Setiady Dwi

    BANDUNG, suaramerdeka.com - Menyusul penetapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Gubernur Jabar Ridwan Kamil telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 27 tahun 2020 guna melakukan penangananan Covid-19 di Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.

    Ruang lingkup Pergub itu di antaranya mencakup pelaksanaan PSBB, hak dan kewajiban serta pemenuhan kebutuhan dasar penduduk selama PSBB, sumber daya penanganan COVID-19, pemantauan evaluasi dan pelaporan, dan sanksi.

    Secara spesifik, Pergub juga mengatur pembatasan aktivitas sekolah dan institusi pendidikan, tempat kerja, fasilitas umum, tempat ibadah, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan penggunaan moda transportasi, penggunaan kendaraan pribadi, hingga protap angkutan roda dua berbasis online.

    Meski demikian, Pergub tetap memberikan kewenangan kepada bupati dan wali kota untuk membuat petunjuk teknis yang mengatur hak dan kewajiban penduduk selama PSBB berlaku. Sementara untuk sanksi atas pelanggaran pelanggaran PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan perundang - undangan.

    • Sebelumnya
    • Selanjutnya
    • 1
    • 2
    • 3
      • #Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil

      • #Virus Corona

      • #Covid 19

      • #Pembatasan Sosial Berskala Besar Psbb

    Share :

    Berita Lainnya

    • img_title

      Nasional

      2 Maret 2021 , 14:15 WIB

      Terima Masukan dari Ulama dan Ormas Islam, Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras

      Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut lampiran perpres yang mengatur pembukaan investasi baru industri miras yang mengandung alkohol. "Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama NU, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," jelas Jokowi.

    • img_title

      Nasional

      2 Maret 2021 , 13:40 WIB

      Direksi Baru BPJAMSOSTEK Janjikan Startegi Besar dalam 100 Hari Pertama

      Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo, melalui zoom conference, menegaskan dirinya beserta jajaran direksi siap melaksanakan amanah Presiden, dengan menjunjung tinggi integritas, profesionalitas, dengan tata kelola yang baik, dan tetap mengedepankan inovasi. Anggoro menjelaskan dari kondisi jaminan sosial sekarang, pihaknya memiliki startegi besar dalam 100 hari pertama yang disebut Same Day Service.

    • img_title

      Nasional

      2 Maret 2021 , 13:29 WIB

      Lebih Banyak Dampak Negatif, Cabut Perpres Investasi Miras

      Peraturan presiden (perpres) no 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman modal yang di dalamnya tertuang kebijakan investasi bagi industri minuman beralkohol atau minuman keras pada empat provinsi yakni Bali, Papua, Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara mengundang pro dan kontra. Pakar Bidang Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan UGM Dr Hempri Suyatna berpendapat kebijakan investasi miras justru akan mendorong produksi minuman kian tidak terkendali dan konsumsi semakin masif di masyarakat.

    • img_title

      Nasional

      2 Maret 2021 , 13:14 WIB

      Muhammadiyah Keberatan Perpres Investasi Minuman Keras

      Pimpinan Pusat Muhammadiyah memberikan perhatian seksama terhadap materi Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang antara lain menyatakan bahwa minuman keras (miras) dikategorikan sebagai bidang usaha dengan persyaratan tertentu.

    • img_title

      Nasional

      2 Maret 2021 , 10:15 WIB

      Gunung Sinabung Meletus, Semburkan Abu dan Awan Panas

      Gunung Sinabung meletus menyemburkan material berupa abu vulkanik dan awan panas sejauh 2.000 meter, Selasa pagi, 2 Maret 2021.

  • Pilihan Redaksi

    • img_title

      Nasional

      Terima Masukan dari Ulama dan Ormas Islam, Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras

    • img_title

      Nasional

      Direksi Baru BPJAMSOSTEK Janjikan Startegi Besar dalam 100 Hari Pertama

    • img_title

      Nasional

      Lebih Banyak Dampak Negatif, Cabut Perpres Investasi Miras

    • img_title

      Nasional

      Muhammadiyah Keberatan Perpres Investasi Minuman Keras

    • img_title

      Ekonomi dan Bisnis

      BPS Catat Ekspor Jateng Januari 2021 Turun 4,83 Persen

    Topik Terkini

    • satgascovid19
    • ekonomi
    • vaksinasi
    • dpr
    • pilkada

    E-Paper

    • image_title

      Baca Selengkapnya >>

    Stay Connected

    • 1,03 M
    • 343 K
    • 5,4 K
    • 1,5 K

    Terpopuler

    • img_title

      Nasional

      Terima Masukan dari Ulama dan Ormas Islam, Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras

    • img_title

      Nasional

      Direksi Baru BPJAMSOSTEK Janjikan Startegi Besar dalam 100 Hari Pertama

    • img_title

      Nasional

      Muhammadiyah Keberatan Perpres Investasi Minuman Keras

    • img_title

      Nasional

      Lebih Banyak Dampak Negatif, Cabut Perpres Investasi Miras

    img_title

    img_title

    Kuliner

    19 Februari 2021 , 18:43 WIB

    Makan Minum di Anak Panah Kopi Sambil Donasi Bencana

    Regional

    • img_title

      Semarang

      50 Dosen UPGRIS Jalani Vaksinasi Sinovac Tahap Pertama

    • img_title

      Semarang

      Jalin Kerjasama dengan KPU, Rektor IAIN Salatiga Ingin SDM Melek Literasi Politik

    • img_title

      Semarang

      Dukung PPKM Skala Mikro, Kapolres Salatiga Pimpin Penyemprotan Desinfektan

    • img_title

      Semarang

      Momentum HPN 2021, Media Massa Diharapkan Bisa Bantu Pemkab Semarang

    • img_title

      Semarang

      Antisipasi Penyebaran Kasus DBD, Dinkes: Gerakan PSN Solusi Terbaik

    • img_title

      Semarang

      Terjaring Razia Balap Liar, Satlantas Polres Semarang Sita 42 Unit Motor

    • img_title

      Kedu

      Muscab II Tetapkan Yulius Fikri sebagai Ketua DPC Askonas

    • img_title

      Kedu

      Selasa Pagi, Gunung Merapi Luncurkan Awas Panas Guguran 2 Kali

Ikuti kami di:
  • Peta Situs
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Info Karir

SUARAMERDEKA.com

©2019
| All Right Reserved
A Group Member of VIVAnetworks
  • Jagodangdut
  • 100kpj
  • Intipseleb
  • Viva
  • Vlix
  • Sahijab
  • Suaramerdeka
  • TvOne
  • Onepride
  • Oneprix