”Dengan melibatkan RT, RW, desa, dan pemerintah daerah, sehingga betulbetul ada pemantauan penyaluran sesegera mungkin secara tepat dan cepat,” katanya.
Dia menginstruksikan agar penyaluran insentif perlindungan sosial dibuat secara efisien, tidak berbelit-belit, dan tidak menyusahkan masyarakat, terutama pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pedagang sembako, ojek daring, dan lainnya. ”Program ini penting bagi rakyat,” imbuhnya.
Khusus untuk perlindungan sosial, pemerintah mengalokasikan dana Rp 110 triliun. Dana ini akan mengalir melalui program lain, misalnya Kartu Sembako Rp 20 triliun dengan nilai dana Rp 200 ribu per peserta selama sembilan bulan. Lalu, alokasi PKH untuk 10 juta keluarga akan meningkat 25 persen mulai April 2020.
Selanjutnya, gratis listrik tiga bulan untuk 24 juta pelanggan berdaya 450 VA dan diskon 50 persen bagi 7 juta pelanggan 900 VA bersubsidi. Terakhir, insentif perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebanyak 175 ribu unit rumah.
Pembayaran Utang
Jokowi juga meminta anggaran dana desa senilai total Rp 72 triliun dapat digunakan sebagai bantuan sosial untuk menangani dampak Covid-19, selain dipakai untuk program padat karya tunai.
”Dana desa bisa kita gunakan untuk dua hal. Pertama, bantuan sosial warga desa yang terdampak, dan yang kedua program padat karya tunai di desa yang harus dipercepat,” ujarnya.
Menurutnya, dana desa dapat digelontorkan untuk program padat karya tunai, agar daya beli masyarakat di pedesaan tidak menurun.
Dengan program padat karya tunai, diharapkan timbul banyak lapangan pekerjaan yang bisa meningkatkan pendapatan warga desa. Dia memandang beberapa kementerian dan lembaga memiliki program-program yang bisa dikaitkan dengan padat karya tunai.