JAKARTA, suaramerdeka.com – Wacana Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly yang akan membebaskan sekitar 300 narapida korupsi dan narkotika dalam Lapa, mendapat apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron, langkah Yasonna merupakan hal positif sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19 di Lapas.
"Kami menanggapi positif ide Pak Yasonna sebagai respons yang adaptif terhadap wabah Covid-19, mengingat kapasitas pemasyaratan kita telah lebih dari 300 persen. Sehingga penerapan social distance untuk warga binaan dalam kondisi saat ini tidak memungkinkan, mereka sangat padat sehingga jaraknya tidak memenuhi syarat pencegahan penularan Covid-19," kata Ghufron, Kamis, 2 April 2020.
Wacana pembebasan 300 narapidana korupsi merupakan pertimbangan kemanusiaan. Ghufron menilai, wacana yang dilontarkan Yasonna harusnya diawali adanya revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.