SEMARANG, suaramerdeka.com - BPJS Ketenagakerjaan mulai melakukan penyesuaian jam operasional di seluruh unit kerja layanannya di semua kantor yang ada di kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.
Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja mengatakan hal ini juga respon pihaknya terhadap arahan Pemerintah Republik Indonesia yang telah mengeluarkan anjuran masyarakat untuk menerapkan social dan physical distancing . Langkah itu sebagai satu dari beberapa upaya dalam menekan penyebaran wabah virus corona atau Covid-19.
''Jam operasional BPJAMSOSTEK (penyebutan baru dengan penulisan kapital untuk membedakan dengan BPJS Kesehatan-Red) yang semula terjadwal pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 17.00 setiap harinya, disesuaikan menjadi pukul 09.00 sampai dengan pukul 15.00. Penyesuaian jam operasional di seluruh kantor cabang ini dilakukan demi keselamatan dan kesehatan peserta dan petugas BPJAMSOSTEK,'' kata Utoh kepada Suara Merdeka.