Salah satu instrumen pendukungnya adalah melalui penguatan Forum Kerukunan Umat Beragam (FKUB). Namun sayangnya, tak semua Pemda menaruh perhatiannya untuk membentuk dan melakukan penguatan kelembagaan FKUB.
"Salah satu yang dibahas adalah memperkuat instrumen Forum Kerukunan Umat Beragam atau FKUB yang selama ini sudah ada, namun kita melihat data kita ada daerah provinsi memiliki FKUB semua kabupaten/kota ada yang memiliki ada yang tidak, ada yang aktif dan tidak, yang tidak (tidak aktif) ini terutama karena tidak dianggarkan di APBD, padahal urusan keagamaan masuk dalam urusan absolut dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah" jelas Mendagri.
Wacana pembentukan FKUB di tingkat Nasional diusulkan untuk mengakomodir gerakan kerukunan umat beragama, terutama menghindari konflik beragama.
"Salah satu wacana yang dibicarakan untuk masalah pembentukan FKUB ini di tingkat nasional, karena kalau mengacu pada pengamatan kita di daerah yang FKUBnya aktif, relatif kerukunan keagamaannya juga baik, sehingga potensi konflik sosial yang didasarkan pada faktor keagamaan juga minim," imbuhnya.