JAKARTA, suaramerdeka.com - Kementerian Pertanian (Kementan) melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) 43/2019 tentang Pendaftaran Pestisida. Acara sosialisasi ini digelar di Ruang Rapat Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Jumat (27/9). Rapat sosialisasi dipimpin oleh Dirjen PS Sarwo Edhy. Dihadiri juga oleh Direktur Pupuk Pestisida Muhrizal Sarwani, Tim Teknis Komisi Pestisida , Perusahaan dan Asosiasi Pestisida .
"Pestisida yang beredar di lapangan harus sesuai dengan komposisi yang didaftarkan. Jangan sampai setelah mendapat izin dan dikemas dalam botol dikurangi komposisinya. Kasihan petani jangan merugikan petani," ujar Sarwo Edhy.
Sarwo Edhy juga meminta Komisi Pestisida agar ikut mengawasi dan para pelaku usaha agar konsisten. Permentan 43/2019 merupakan perubahan atas Permentan 39/2015.* Beberapa substansi perubahan di antaranya adalah tentang izin sementara yang sebelumnya di permentan 39 belum diatur maka pada permentan 43 tata cara permohonan ditetapkan oleh Direktur Jenderal, perpanjangan izin percobaan yang semula di permentan 39 dapat diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu 1 tahun maka pada permentan 43 dapat diperpanjang dua kali untuk jangka waktu masing-masing satu tahun.
Dijelaskannya, pestisida memiliki peran besar dalam upaya penyelamatan produksi pertanian dari gangguan hama dan penyakit tanaman. Terlebih jika serangan hama dan penyakit telah mencapai ambang batas pengendalian. "Namun begitu, pestisida juga mempunyai resiko terhadap keselamatan manusia dan lingkungan, pemerintah berkewajiban mengatur perizinan, peredaran dan penggunaan pestisida agar dapat dimanfaatkan secara bijaksana," tuturnya.