• img_title
Tutup Pencarian
    • img_title
    • HOME

    • News

      • Nasional

      • Mancanegara

      • Ekonomi dan Bisnis

      • Liputan Khusus

      • Lurah Hebat

      • Beranda Ulama

      • Opini

      • Pilkada

      • Parlemen

    • Bola

      • Indonesia

      • Inggris

      • Italia

      • Jerman

      • Spanyol

      • UEFA

      • Bola Dunia

    • Sport

      • Balap

      • Raket

      • Cabang Olahraga

      • motogp

      • formula 1

    • Otomotif

      • Mobil

      • Motor

    • Entertainment

      • Selebrita

      • Musik

      • Film

      • Seni dan Sastra

      • Event

    • Gaya Hidup

      • Kesehatan

      • Travel

      • Parenting

      • kuliner

      • Religi

      • Gadget dan Elektronik

      • Klub dan Komunitas

    • Regional

      • Semarang

      • Pantura

      • Solo

      • Banyumas

      • Muria

      • Kedu

    • E-PAPER

    • SMTV

    • Indeks

  • img_title
    Share :
    • News

    • Nasional

    • Detail

    • Kementan Sosialisasikan Permentan 43/2019 Peraturan Pestisida

    • Jumat, 27 September 2019 | 21:19 WIB
    • Penulis:
      • Andika Primasiwi

    JAKARTA, suaramerdeka.com - Kementerian Pertanian (Kementan) melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) 43/2019 tentang Pendaftaran Pestisida. Acara sosialisasi ini digelar di Ruang Rapat Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Jumat (27/9). Rapat sosialisasi dipimpin oleh Dirjen PS Sarwo Edhy. Dihadiri juga oleh Direktur Pupuk Pestisida Muhrizal Sarwani, Tim Teknis Komisi Pestisida , Perusahaan dan Asosiasi Pestisida .

    "Pestisida yang beredar di lapangan harus sesuai dengan komposisi yang didaftarkan. Jangan sampai setelah mendapat izin dan dikemas dalam botol dikurangi komposisinya. Kasihan petani jangan merugikan petani," ujar Sarwo Edhy. 

    Sarwo Edhy juga meminta Komisi Pestisida agar ikut mengawasi dan para pelaku usaha agar konsisten. Permentan 43/2019 merupakan perubahan atas Permentan 39/2015.* Beberapa substansi perubahan di antaranya adalah tentang izin sementara yang sebelumnya di permentan 39 belum diatur maka pada permentan 43 tata cara permohonan ditetapkan oleh Direktur Jenderal, perpanjangan izin percobaan yang semula di permentan 39 dapat diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu 1 tahun maka pada permentan 43 dapat diperpanjang dua kali untuk jangka waktu masing-masing satu tahun.

    Dijelaskannya, pestisida memiliki peran besar dalam upaya penyelamatan produksi pertanian dari gangguan hama dan penyakit tanaman. Terlebih jika serangan hama dan penyakit telah mencapai ambang batas pengendalian. "Namun begitu, pestisida juga mempunyai resiko terhadap keselamatan manusia dan lingkungan, pemerintah berkewajiban mengatur perizinan, peredaran dan penggunaan pestisida agar dapat dimanfaatkan secara bijaksana," tuturnya.

    • Sebelumnya
    • Selanjutnya
    • 1
    • 2
    • 3
      • #Pertanian

      • #Kementan

      • #Pestisida

    Share :

    Berita Lainnya

    • img_title

      Nasional

      16 Januari 2021 , 15:42 WIB

      DPR Minta Jokowi Tindaklanjuti Wacana Sertifikat Bebas Bepergian Setelah Vaksinasi

      Anggota Komisi I DPR RI Sukamta meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menindaklanjuti adanya wacana pemberian sertifikat digital bebas bepergian tanpa tes usap PCR kepada warga yang sudah disuntik vaksin.

    • img_title

      Nasional

      16 Januari 2021 , 14:51 WIB

      Komjen Sigit Calon Kapolri, Muhammadiyah: Itu Kewenangan Jokowi Sepenuhnya

      Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan menjadi kewenangan sepenuhnya bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengajukan Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai calon tunggal Kapolri.

    • img_title

      Nasional

      16 Januari 2021 , 14:16 WIB

      Tinggi Kasus Anak Terpapar Covid-19 di Indonesia Lampaui AS dan India

      Sebanyak 21.237 anak-anak tercatat menjadi korban Covid-19, demikian data yang dihimpun Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) pada 1 Desember 2020. Data tersebut terdiri dari 0,9% anak berusia 0-5 tahun dan 1,7% anak-anak berusia 6-18 tahun. Mengejutkan, persentase tersebut lebih tinggi dari Amerika Serikat dan India yang merupakan dua negara dengan total kasus Covid-19 tertinggi di dunia.

    • img_title

      Nasional

      16 Januari 2021 , 12:45 WIB

      Penegakan Aturan PPKM Harus Lebih Persuasif

      Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menanggapi video Bupati Sukoharjo yang menertibkan pedagang saat Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Ia menegaskan bahwa pemberlakukan PPKM harus mengedepankan tindakan persuasif.

    • img_title

      Nasional

      16 Januari 2021 , 11:36 WIB

      Orang Ragu Vaksin, Satgas Tegas: Utamakan Edukasi Bukan Sanksi

      Satgas Penanganan Covid-19 menilai memberi pemahaman akan manfaat vaksin Covid-19 kepada masyarakat, jauh lebih penting daripada menjatuhkan sanksi. Dengan pemahaman masyarakat yang baik terhadap vaksin, maka mencapai kekebalan komunitas atau herd immunity akan lebih mudah. "Sebelum menjatuhkan sanksi atau denda, kita harus membuat masyarakat mengerti. Karena ini adalah kunci keberhasilan herd immunity,’’ kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Prof Wiku Adisasmito.

  • Pilihan Redaksi

    • img_title

      Nasional

      DPR Minta Jokowi Tindaklanjuti Wacana Sertifikat Bebas Bepergian Setelah Vaksinasi

    • img_title

      Nasional

      Komjen Sigit Calon Kapolri, Muhammadiyah: Itu Kewenangan Jokowi Sepenuhnya

    • img_title

      Nasional

      Tinggi Kasus Anak Terpapar Covid-19 di Indonesia Lampaui AS dan India

    • img_title

      Nasional

      Penegakan Aturan PPKM Harus Lebih Persuasif

    • img_title

      Opini

      Pendidikan Life Skill Berbasis Alquran

    Topik Terkini

    • satgascovid19
    • ekonomi
    • pilkada
    • covid 19
    • kemenag

    E-Paper

    • image_title

      Baca Selengkapnya >>

    Stay Connected

    • 1,03 M
    • 343 K
    • 5,4 K
    • 1,5 K

    Terpopuler

    • img_title

      Nasional

      Tinggi Kasus Anak Terpapar Covid-19 di Indonesia Lampaui AS dan India

    • img_title

      Nasional

      Penegakan Aturan PPKM Harus Lebih Persuasif

    • img_title

      Nasional

      Komjen Sigit Calon Kapolri, Muhammadiyah: Itu Kewenangan Jokowi Sepenuhnya

    • img_title

      Nasional

      DPR Minta Jokowi Tindaklanjuti Wacana Sertifikat Bebas Bepergian Setelah Vaksinasi

    img_title

    img_title

    Berita

    15 Januari 2021 , 01:29 WIB

    Tokoh Agama Ajak Umat Tidak Ragu Ikuti Vaksinasi

    Regional

    • img_title

      Banyumas

      Mengentaskan Anak Jalanan Menuju Wirausaha Mandiri

    • img_title

      Semarang

      Pekerja Pertamina Jawa Tengah Donorkan Plasma Darah Konvalesen

    • img_title

      Kedu

      Ubah Rekomendasi, BPPTKG Perbolehkan Pengungsi Merapi Pulang

    • img_title

      Semarang

      STIEPari Siapkan Trainer Kompeten di Bidang Pariwisata

    • img_title

      Semarang

      Kepala Sekolah Dituntut Inovatif dan Kreatif Hadapi Pandemi

    • img_title

      Semarang

      DMI Kota Semarang Minta Takmir Masjid Ikut Sosialisasikan Vaksinasi

    • img_title

      Banyumas

      Dua Pabrik Tuak di Ajibarang Digerebek, Ratusan Liter Miras Disita

    • img_title

      Kedu

      Ikuti Pelatihan Baznas, Siti Sangadah Kini Mahir Menjahit

Ikuti kami di:
  • Peta Situs
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Info Karir

SUARAMERDEKA.com

©2019
| All Right Reserved
A Group Member of VIVAnetworks
  • Jagodangdut
  • 100kpj
  • Intipseleb
  • Viva
  • Vlix
  • Sahijab
  • Suaramerdeka
  • TvOne
  • Onepride
  • Oneprix