JAKARTA, suaramerdeka.com - Proses penggabungan atau merger perguruan tinggi swasta (PTS) perlu kembali diintensifkan pemerintah. Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Nadia Fairuza Azzahra mengatakan kebijakan penggabungan beberapa universitas yang berada di yayasan yang sama serta mencabut izin operasional universitas yang dianggap tidak memenuhi standar merupakan hal positif untuk mencapai efisiensi manajemen pendidikan di jenjang perguruan tinggi.
Universitas yang digabung ini dapat fokus meningkatkan kualitasnya daripada fokus meningkatkan kuantitas sarana prasana serta human resources. Kemudian, penggabungan ini juga berimbas pada hematnya anggaran pendidikan. Diharapkan, dengan adanya penggabungan ini kualitas universitas dapat meningkat dengan signifikan. Selain itu, universitas yang perizinannya dicabut dapat menghindarkan calon mahasiswa dari institusi pendidikan yang “abal-abal.”
Permasalahan yang muncul dari menjamurnya perguruan tinggi di Indonesia merupakan buah dari peraturan Permenristekdikti nomor 51 tahun 2018. Dalam peraturan tersebut, pemerintah memberikan kelonggaran bagi pihak swasta untuk mendirikan universitas, akan tetapi, di sisi lain pemerintah berusaha untuk mengurangi jumlah PTS di Indonesia.