JAKARTA, suaramerdeka.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korups (KPK) Alexander Marwata menyebut status pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim sudah menjadi tersangka. Sjamsul dijerat dengan kasus korupsi atas penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Ya sudah (tersangka)," ujar Alexander Marwata di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/5).
Terkait status klienya tersebut, Otto Hasibuan selaku kuasa hukum Sjamsul Nursalim (SN), mengaku tidak mengetahui adanya penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diungkapkan Otto, secara pribadi, dirinya baru mendapatkan kuasa dari Sjamsul Nursalim sebagai kuasa hukum untuk gugatan perdata melawan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia BPK RI di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
"Saya baru dengar kalau sudah ada penetapan tersangka oleh KPK. Tapi saya tidak bisa komentari lebih jauh, karena kapasitas saya saat ini adalah kuasa hukum Pak Sjamsul Nursalim untuk perkara gugatan perdata melawan BPK di PN Tangerang. Saya belum mendapatkan kuasa untuk perkara pidananya," jelas Otto, kepada awak media di Jakarta, Rabu (29/5) malam.
Namun demikian, sebagai pakar hukum pidana, Otto melihat tidak ada relevansinya antara kasus pemberian SKL BLBI yang dikeluarkan oleh mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) dengan Sjamsul Nursalim (SN).