JAKARTA, suaramerdeka.com - Masih banyak pemberi kerja berstatus PDS (Perusahaan Daftar Sebagian), yakni hanya mendaftarkan sebagian karyawannya, memanipulasi gaji pekerja dalam dilaporkannya, dan hanya mengikuti sebagaian program. PDS bisa dipidana dan harus mengembalikan hak karyawannya dalam pemenuhan jaminan sosial sesuai Undang-undang.
"Yang paling dirugikan karyawannya. Andai meninggal kecelakaan kerja mestinya mendapat tunjangan hingga 48 kali gaji. Begitupun saat pensiun. Andai dirawat yang menaggung juga Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Maka titipkan saja urusan itu kepada kami," kata Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto, di Jakarta, Rabu (27/3).
Atas kenyataan itu BPJS Ketenagakerjaan menjalin kerjasama dengan banyak pihak termasuk dengan Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI) Pusat. Tujuannya lebih mensosialisaikan, membangun literasi pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga ada kesadaran dari masyarakat dan pengusaha.
Kerjasama juga dengan negara lain untuk melindungi TKI. Saat ini sudah ada MoU dengan Malaysia yang memungkinkan TKI mendapat dobel perlindungan karena pemberi kerja di sana juga mengikutsertakan pada BPJS setempat. Selain itu juga dengan Korea dan Taiwan dan segera menyusul negara lain.