Nasional
18 April 2021 , 11:00 WIB
Pasal Tambahan untuk Penganiaya Perawat RS Siloam, Ini Alasannya
Polda Sumsel memberi pasal tambahan untuk menjerat penganiaya perawat RS Siloam Sriwijaya Palembang. Menurut Kapolda Sumatera Selatan Irjen Eko Indra Heri, bahwa pelaku selain melakukan kekerasan, juga membanting dan merusak ponsel milik korban.