BERBAGAI upaya dilakukan pemerintah untuk mendorong sektor properti. Pemerintah sadar betul industri properti adalah sektor strategis yang mampu menggerakan 175 sektor lainnya. Seperti halnnya yang dikatakan Presiden Joko Widodo ketika memberi sambutan dalam peringatan HUT ke-49 Real Estate Indonesia, beberapa waktu lalu, yang digelar secara virtual.
"Industri properti nasional memiliki peran strategis dalam pembangunan bangsa dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Bergeraknya sektor properti akan menggerakkan 175 industri terkait dan memicu pertumbuhan berbagai sektor lapangan kerja bagi masyarakat yang sangat dibutuhkan di masa pandemi sekarang ini," kata Jokowi.
Untuk mendorong sektor properti, Bank Indonesia melonggarkan rasio loan to value/financing to value (LTV/FTV) kredit atau pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100 persen, dari tahun lalu sebesar 85 persen.
Dari pelonggaran itu, calon konsumen atau debitur bisa mendapat kredit pemilikan rumah (KPR) dengan uang muka atau down payment (DP) 0 persen, khususnya untuk pembelian pertama rumah tapak tipe 21. Kebijakan itu berlaku efektif mulai 1 Maret 2021 sampai 31 Desember 2021.
Tak hanya itu, bank sentral juga menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. Penerapan DP nol persen bagi bank yang memenuhi rasio NPL/NPF dan pelonggaran ketentuan pencairan kredit properti yang belum tersedia secara utuh, wajib memperhatikan prinsip hati-hati," kata Gubernur BI Perry Warjiyo saat konferensi pers RDG BI, baru-baru ini.
Sebelumnya, untuk mendorong sektor properti, Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP), telah menambah dana subsidi skema FLPP menjadi Rp 19,1 T untuk 157.500 unit rumah, tahun 2011. Tambahan subsidi juga dialokasikan untuk skema lainnya, yakni SBUM dan BP2BT. Dengan banyaknya subsidi tersebut, tentu saja akan banyak rumah subsidi yang dibangun dan dijual. Dan agar calon konsumen banyak pilihan dalam mengajukan KPR, PPDPP menggandeng 38 bank penyalur dana subsidi perumaham tersebut.
Tahun ini, PPDPP juga tidak menaikkan harga rumah subsidi, agar tetap terjangkau bagai masyarakat berpenghasilan rendah. Harga paling rendah senilai Rp 150.500.000 yang berlaku di Pulau Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Sumatera (kecuali Kepulsuan Riau, Bangka Belitung, dan Kepulauan Mentawai). Paling tinggi di Provinsi Papua dan Papua Barat seharga Rp 219.000.000.