• img_title
Tutup Pencarian
    • img_title
    • HOME

    • News

      • Nasional

      • Mancanegara

      • Ekonomi dan Bisnis

      • Liputan Khusus

      • Lurah Hebat

      • Beranda Ulama

      • Opini

      • Pilkada

      • Parlemen

    • Bola

      • Indonesia

      • Inggris

      • Italia

      • Jerman

      • Spanyol

      • UEFA

      • Bola Dunia

    • Sport

      • Balap

      • Raket

      • Cabang Olahraga

      • motogp

      • formula 1

    • Otomotif

      • Mobil

      • Motor

    • Entertainment

      • Selebrita

      • Musik

      • Film

      • Seni dan Sastra

      • Event

    • Gaya Hidup

      • Kesehatan

      • Travel

      • Parenting

      • kuliner

      • Religi

      • Gadget dan Elektronik

      • Klub dan Komunitas

    • Regional

      • Semarang

      • Pantura

      • Solo

      • Banyumas

      • Muria

      • Kedu

    • E-PAPER

    • SMTV

    • Indeks

  • img_title
    Share :
    • News

    • Liputan Khusus

    • Detail

    • Atasi Kawin Bocah di Jateng, Gebrakan Multisektor Harus Kompak

    • Jumat, 20 November 2020 | 13:54 WIB
    • Penulis:
      • Irawan Aryanto

    RATNA (nama samaran), seorang anak usia 14 tahun berasal dari sebuah desa di Kabupaten Rembang, mengaku ketakutan ketika ia dipaksa oleh orangtuanya untuk menikah. Kala itu ia masih duduk di kelas 2 sebuah sekolah setingkat SMP. Orangtua Ratna adalah keluarga miskin. Kondisi ini membuat mereka saat itu langsung menerima saja lamaran dari seorang juragan kapal yang ingin meminang anak gadisnya, dengan tawaran mahar sebesar Rp 150 juta.

    Beruntung di Rembang ada Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) yang sangat peduli terhadap kasus-kasus pernikahan bocah. Menurut Abdul Baastid, salah seorang pendamping Puspaga Kabupaten Rembang, untuk mendapatkan dispensasi pernikahan harus melalui syarat yang cukup banyak.

    "Kami juga berusaha mengetahui apakah pernikahan itu karena paksaan ataukah hal-hal tertentu lainnya," kata Abdul Baastid, saat menjadi pembicara di webinar "Gerakan Bersama Jo Kawin Bocah: Upaya Pencegahan Perkawinan Anak di Jawa Tengah", Rabu (18/11/2020).

    Dalam kegiatan yang digelar kerjasama antara Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Jawa Tengah, Kantor Perwakilan UNICEF Wilayah Jawa, Yayasan Setara,  dan didukung kalangan akademisi itu terungkap fakta, bahwa berdasar data di BPS tahun 2019, sebanyak 10,82 persen dari total anak di Indonesia melakukan kawin pada usia anak. Sementara di Jawa Tengah sendiri angkanya mencapai 10,2 persen dari total anak, juga melakukan kawin usia pada anak.

    Pada kasus Ratna, Abdul Baastid menjelaskan, semula kedua orang tua Ratna mengaku, anaknya dan calon suaminya sudah pacaran. Namun saat ditelisik lebih jauh, Ratna ternyata ragu untuk menikah. Ia masih ingin bersekolah.

    "Ketika ada kabar mahar Rp 150 juta, saya kemudian menduga ini ada unsur human trafficking. Namun ketika saya bertanya ke Polresta Rembang, unsur human trafficking itu belum bisa dikenakan apabila belum terjadi pembayaran. Nah, jika sudah ada pembayaran berarti kan sudah menikah. Itu sama dengan terlambat. Kami lalu berusaha mencari cara lain menyelamatkan Ratna lebih jauh," tutur Baastid.

    Tim Puspaga Kabupaten Rembang akhirnya menemukan fakta yang kuat, bahwa Ratna benar-benar belum mau menikah. Ia masih ingin melanjutkan sekolah. Dengan alas an tersebut maka rencana pernikahan yang sudah disusun pun akhirnya batal.

    ''Ratna kemudian melanjutkan sekolahnya. Sekarang ia duduk di kelas 11 di Madrasah Aliyah. Dia tinggal di pesantren. Biaya sekolah dan di pesantren ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Rembang. Bahkan para donatur pun ada yang sanggup membiayai,'' ujar Baastid.

    Menurut Child Protection Officer UNICEF Indonesia Derry Ulum, berdasarkan data proyeksi BPS di tahun 2018, sebanyak 30 persen dari total jumlah penduduk di Indonesia adalah anak-anak atau sekitar 79,55 juta jiwa.

    "Dari data laporan BPS juga diketahui, pada tahun 2019, satu dari sembilan anak perempuan usia 20-24 tahun menikah sebelum usia 18 tahun. Sementara untuk anak laki-laki, satu dari 100 anak mengaku menikah di bawah usia 18 tahun," ujar Derry.

    Derry juga menceritakan kasus anak bernama Fatma (bukan nama sebenarnya), 16 tahun, dari Bone, Sulawesi Selatan. Fatma dikisahkan Derry, harus menghadapi kenyataan pahit ketika dirinya sesampainya di rumah sepulang sekolah, sudah dinanti oleh calon suami pilihan orang tuanya. Orang tua Fatma hendak menikahkan anak yang masih duduk di bangku kelas 1 SMA itu dengan saudara jauh mereka yang berusia 34 tahun. Fatma jelas menolak, karena ia masih ingin sekolah.

    • Sebelumnya
    • Selanjutnya
    • 1
    • 2
    • 3
      • #Pernikahan Dini

      • #Kawin Bocah

    Share :

    Berita Lainnya

    • img_title

      Liputan Khusus

      18 Januari 2021 , 10:14 WIB

      Ingat Ya! Status Bukan Halangan, Tapi Kesejahteraan Diutamakan

      Pemerintah beralasan, kebijakan pengapusan formasi CPNS guru merupakan bagian dari penataan karut-marut guru dan untuk mengurangi beban keuangan negara.

    • img_title

      Liputan Khusus

      12 Januari 2021 , 06:55 WIB

      Mengenal KIC, Pusat Kajian dan Pengajian Islam Nusantara

      Betul tidak ada yang memungkiri mayoritas masyarakat Indonesia beragam Islam bahkan negara muslim terbesar di dunia. Tapi tak dipungkiri juga masih banyak yang hanya “Islam KTP” atau beragama Islam hanya karena untuk memenuhi syarat adminstrisi kependudukan atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).

    • img_title

      Liputan Khusus

      11 Januari 2021 , 09:30 WIB

      Ingat Ya, Jangan Euforia Setelah Divaksin

      Penyelesaian pandemi Covid-19 adalah dengan memakai masker dan mematuhi standar protokol kesehatan lainnya, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mencuci tangan setiap akan melakukan atau setelah menyelesaikan suatu aktivitas. Maka jangan euforia setelah menerima vaksin lalu tidak memakai masker.

    • img_title

      Liputan Khusus

      11 Januari 2021 , 08:24 WIB

      Antara Senang dan Bimbang, Yakinlah Ini yang Terbaik…

      Untuk mengawali program vaksinasi, Kementerian Kesehatan mengirimkan Short Message Service (SMS) blast secara serentak kepada seluruh penerima vaksin Covid-19 mulai Kamis (31/12). Sasaran penerima SMS adalah mereka yang terdaftar dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Sebagian besar tenaga kesehatan menyambut gembira program vaksinasi yang memprioritaskan petugas yang berada garda terdepan penanganan pasien Covid-19.

    • img_title

      Liputan Khusus

      6 Januari 2021 , 09:24 WIB

      Covid Ranger Rembang : Beranggotakan Penyintas Covid-19, Tiap Hari Kirim Bingkisan Penyemangat

      Masyarakat masih ada yang menganggap Covid-19 adalah penyakit menjijikkan sehingga kurang patut diketahui banyak orang. Kondisi itu yang kerap membuat penyintas atau penderita Covid-19 merasa terkucilkan, rapuh serta kurang perhatian selama sakit atau ketika sembuh. Sekelompok orang di Kabupaten Rembang Jateng tergerak hati berbuat sesuatu. Mencoba bersumbangsih, mereka mendirikan sebuah komunitas yang diberi nama Covid Ranger atau relawan peduli pasien Covid-19.

  • Pilihan Redaksi

    • img_title

      Nasional

      Terkait Kasus di RS Ummi, Bima Arya Diperiksa Bareskrim Polri

    • img_title

      Nasional

      Kasus Ekspor Benur, Gubernur Bengkulu Diperiksa KPK sebagai Saksi

    • img_title

      Nasional

      Harapan untuk Calon Kapolri, Tuntaskan Kasus Tewasnya Enam Laskar FPI

    • img_title

      Nasional

      Kebutuhan Kelompok Rentan Pengungsi Korban Gempa Sulbar Dijamin Kemensos

    • img_title

      Nasional

      Data Sementara, 36 Jenazah Korban Longsor Sumedang Telah Ditemukan

    Topik Terkini

    • satgascovid19
    • ekonomi
    • pilkada
    • covid 19
    • kemenag

    E-Paper

    • image_title

      Baca Selengkapnya >>

    Stay Connected

    • 1,03 M
    • 343 K
    • 5,4 K
    • 1,5 K

    Terpopuler

    • img_title

      Nasional

      Kasus Ekspor Benur, Gubernur Bengkulu Diperiksa KPK sebagai Saksi

    • img_title

      Nasional

      Terkait Kasus di RS Ummi, Bima Arya Diperiksa Bareskrim Polri

    • img_title

      Nasional

      Kebutuhan Kelompok Rentan Pengungsi Korban Gempa Sulbar Dijamin Kemensos

    • img_title

      Nasional

      Harapan untuk Calon Kapolri, Tuntaskan Kasus Tewasnya Enam Laskar FPI

    img_title

    img_title

    Berita

    15 Januari 2021 , 01:29 WIB

    Tokoh Agama Ajak Umat Tidak Ragu Ikuti Vaksinasi

    Regional

    • img_title

      Semarang

      Ombudsman Minta Dinkes Jateng Monitoring Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Kesehatan

    • img_title

      Pantura

      PT PJS Bertanggung Jawab Pulangkan 35 ABK Asal Pemalang

    • img_title

      Semarang

      Tingkatkan Citra Kota Salatiga, HPI Diminta Dukung Promosi Wisata

    • img_title

      Kedu

      Empat Handphone Hilang, Pencurinya Ternyata Teman Sendiri

    • img_title

      Semarang

      NU dan Muhammadiyah Minta Polisi Tindak Tegas Praktik Perjudian

    • img_title

      Semarang

      Tanah Amblas Satu Meter, Warga Kalialang Lewat Jalur Memutar

    • img_title

      Semarang

      Terima SK Hutan Sosial, Jateng Mesti Tekan Angka Kemiskinan

    • img_title

      Muria

      Tempat Karaoke Dipesan Lewat Medsos

Ikuti kami di:
  • Peta Situs
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Info Karir

SUARAMERDEKA.com

©2019
| All Right Reserved
A Group Member of VIVAnetworks
  • Jagodangdut
  • 100kpj
  • Intipseleb
  • Viva
  • Vlix
  • Sahijab
  • Suaramerdeka
  • TvOne
  • Onepride
  • Oneprix