“Kemudian dari sisi perindustrian kaitannya dengan produktifitas pabrikan, kemudian di kementrian tenaga kerja terkait masalah upah buruh dan kesejahteraan buru,” papar Wening Swasono
Satu Digit
Menyinggung bersaran tarif cukai rokok yang dirasa memberatkan pelaku IHT di dua tahun berturut turut, menurut Imanina, karena di situasi pandemi Covid 19 ini penerimaan negara mengalami penurunan. Sehingga diharapkan cukai hasil tembakau (CHT) dapat membantu penerimaan negara. “Semoga ke depan cukai rokok bisa kembali disesuaikan dengan kemampuan IHT, ketika kondisi ekonomi nasional telah kembali normal,” harap Imanina Eka Dalilah.
Wening berpendapat karena pemerintah sudah dua tahun berturut turut menaikan besaran tarif cukai yang amat besar. Tahun 2021 ini pemerintah tidak lagi menaikan tarif cukai rokok. Alasannya, kebijakan kenaikan tarif cukai rokok yang dilakukan pemerintah berimbas pada menurunnya jumlah pembelian produksi hasil tembakau rakyat oleh para produsen rokok.
“Kalaupun karena faktor krisis ekonomi pemerintah perlu kembali menaikan cukai rokok. Kenaikannya tidak boleh lebih dari satu digit. 5 persen paling banyak,” tegas wening Swasono