Baca juga: Kebijakan Tarif Cukai Hasil Tembakau Tahun 2021 Ditetapkan, Ini Beberapa Pokoknya
“Yang berkompeten menyiapkan road map industri hasil tembakau adalah Kementrian Perindustrian, Kementrian Perdagangan, Kementrian Kehutanan, Kementrian Kesehatan, Kementrian Keuangan, kementrian tenaga kerja, selain para pelaku industri hasil tembakau itu sendiri. Sehingga masing masing kementrian tidak berjalan sendiri sendiri dalam mengambil kebijakan yang berkaitan dengan IHT,” tegas Wening Swasono.
Imanina berpendapat, yang pantas memimpin pembuatan road map untuk IHT adalah Menteri Kordinator bidang perekonomian. Pihak Menko Perekonomian perlu melibatkan pelaku industri hasil tembakau seperti asosiasi petani tembakau atau, pengurus gabungan pabrik rokok (Gapero atau Gappri)
“Kementerian Perekonomian sebagai koordinator dapat memimpin dalam pembuatan roadmap ini dengan melibatkan kementrian lain yang terkait, termasuk kementerian kesehatan, serta pihak-pihak terkait lainnya,” papar Imanina.
Imanina menolak adanya anggapan, belum adanya road map IHT karena pemerintah secara perlahan akan mematikan IHT di tanah air. Menurutnya pemerintah tidak akan mematikan IHT karena faktor banyaknya tenaga kerja yang terserap di sektor industri ini. “Kami tidak bisa langsung mengambil kesimpulan bahwa pemerintah secara perlahan akan mematikan industri ini. Bagaimanapun pemerintah juga masih mempertimbangkan tenaga kerja yang ada dalam IHT ini,” papar Imanina.
Sementara Sekjen Pengurus APTI Nasional, Wening Swasono berpendapat, selama ini belum ada road map yang mengatur IHT karena masing masing instansi pemerintah yang ada di Indonesia, berjalan sendiri sendiri. Masing masing kementrian dan lembaga memiliki kepentingan yang berbeda beda.
Baik Wening Swasono maupun Imanina, berpendapat, dalam road map IHT yang harus disiapkan pemerintah sebaiknya mengandung, pertama terkait masalah Besaran tarif cukai kurang lebih dalam lima tahun ke depan, program pemerintah dalam pengendalian konsumsi produk IHT, pertanian tembakau dan cengkeh. Kemudian terkait volume rokok yang diproduksi pabrik, terkait ketenagakerjaan atau buruhnya, serta intensif untuk eksport produk hasil tembakau.