SOLO, suaramerdeka.com - Ketua Real Estate Indonesia (REI) Komisariat Solo Raya SS Maharani menyambut positif kebijakan penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah komersial di bawah Rp 2 miliar, yang diberlakukan mulai Maret ini hingga Agustus 2021.
Pihaknya berharap, kebijakan penghapusan PPN yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK/010/2021 tersebut mampu meningkatkan penjualan perumahan, baik rumah komersial maupun rumah subsidi, terutama rumah siap huni.
"Menyambut bola yang datang dari pemerintah, seperti DP KPR nol persen dan bebas PPN 100 persen, REI juga akan memberi discont, penurunan harga, atau berbentuk potongan bebas beberapa biaya," kata direktur utama PT Dua Putra Bengawan itu, Kamis (4/3).
Baca Juga: REI Soloraya Tanggapi Positif Kenaikan Pembiayaan Bantuan Perumahan Subsidi