JAKARTA, suaramerdeka.com - Menkeu Sri Mulyani mengungkapkan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penjualan rumah baru dibebaskan dengan nilai di bawah Rp 2 miliar. Untuk pembelian rumah senilai Rp 2 miliar hingga Rp 5 milia juga diberikan potongan PPN sebesar 50%. Saat ini, PPN atas penjualan rumah ditetapkan sebesar 10% dari harga jual.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan rumah baru yang diberikan insentif merupakan hunian yang siap huni.
"Ini agar stock rumah berkurang sehingga memacu kembali produksi rumah dan menggerakan ekonomi," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Pemberian Insentif Kendaraan Bermotor dan Perumahan, dilansir dari Kata Data, Senin (1/3).
Fasilitas PPN DTP 100% dan 50% tersebut diberikan kepada maksimal satu unit rumah tapak atau susun untuk satu orang. Rumah tersebut tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun.
Selain itu, PPN ditanggung pemerintah (DTP) diberikan kepada rumah baru yang diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif yakni Maret-Agustus 2021. "Jadi bukan untuk rumah yang belum jadi atau yang baru akan jadi tahun depan," kata dia.