JAKARTA, suaramerdeka.com – Pasca disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja yang salah satu tujuannya adalah percepatan pertumbuhan ekonomi melalui pembangunan insfrastruktur nasional, pemerintah secara berkala terus melakukan harmonisasi kepada seluruh pemangku kepentingan terkait salah satunya dengan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI).
Sebagai lembaga yang berperan penting dalam tahapan pengadaan tanah, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan A Djalil menuturkan, banyak faktor yang menjadi penghambat percepatan ekonomi.
Beberapa di antaranya yakni, regulasi yang terlalu banyak, efektivitas investasi yang rendah, jumlah pengangguran yang tinggi, jumlah Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang tinggi namun produktivitas yang rendah dan lain-lain. Itulah mengapa tujuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ada untuk mengatasi hambatan-hambatan di atas dengan cara simplifikasi lisensi bisnis.
Baca juga: Sharing Ilmu Agraria dan Tata Ruang, Ini Penjelasan Wamen ATR/Waka BPN
Sofyan memaparkan terkait dengan perencanaan tata ruang di era Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020. Menurut Sofyan A. Djalil bahwa sebelumnya, perencanaan tata ruang banyak mengalami defisiensi karena terhambat regulasi.