Jika pemerintah ingin membantu masyarakat berpenghasilan rendah membeli rumah bersubsidi, kata dia, tidak cukup menambah alokasi dana bantuan pembiayaan perumahan. Baik Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), atau Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Menurut dia, pemerintah harus membenahi prosedur kredit pemilikan rumah (KPR). "Persyaratan-persyaratan yang selama ini njlimet sebaiknya disederhanakan saja, baik bagi pengembang maupun calon pembeli," tandasnya.
Sunaryo, pengembang lainnya, mengatakan, tak banyak developer berjualan rumah subsidi. Sewaktu awal terjun di dunia properti hampir 20 tahun lalu, kata dia, hanya ada tiga pengembang yang berjualan rumah subsidi. Sekarang sudah bertambah, tapi jumlahnya masih tetap saja kalah dibanding yang berjualan rumah nonsubsidi. "Bagi pengembang, berjualan rumah subsidi atau nonsubsidi itu pilihan, masing-masing punya alasan," kata Sunaryo yang dikenal sebagai raja rumah subsidi.
Sebelumnya diberitakan, realisasi penyaluran dana bantuan pembiayaan perumahan FLPP di 2020 tidak sesuai target. Namun di 2021, pemerintah menambah alokasi dana bantuan pembiayaan perumahan, tidak hanya FLPP, tapi juga SBUM dan BP2BT. Tujuannya, untuk mendukung program percepatan pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi, di samping untuk mendukung program sejuta rumah yang dicanangkan Presiden Jokowi.