JAKARTA, suaramerdeka.com - Selain UU Perlindungan Konsumen, juga ditemukan jika regulasi saat ini belum mampu menjamin adanya lingkungan digital yang aman bagi konsumen. Contohnya, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU Siber) masih berlangsung.
Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Siti Alifah Dina mengatakan, RUU PDP yang ditargetkan selesai tahun lalu dimundurkan menjadi kuarter pertama 2021. Padahal setelah disahkan pun, implementasi UU ini juga masih membutuhkan waktu karena membutuhkan adanya peraturan turunan yang lebih teknis.
“Jika RUU PDP disahkan, pengendali data wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis paling lambat 72 jam kepada pemilik data dan instansi pengawas jika terjadi data breach atau kegagalan perlindungan data pribadi menurut draft September 2019 (Pasal 40). Walaupun ukuran waktu ini menimbulkan kontroversi, namun konsep transparansi pada pelaporan sangat penting. Kerangka kebijakan saat ini mempunyai tenggat waktu 14 hari, dan melonggarkan kemungkinan lebih berisiko akibat kebocoran data,” terang Dina.