SOLO, suaramerdeka.com - Lantaran memiliki keunggulan keunggulan yang berakar pada prinsip syariah yang relatif stabil, aman, dan resilient, ekonomi syariah berpotensi jadi alternatif pendorong pemulihan dan pertumbuhan ekonomi pasca pandemi covid-19.
Potensi ekonomi syariah di Indonesia sebagai motor baru bagi pertumbuhan ekonomi nasional terlihat dari daya tahan industri keuangan syariah sepanjang 2020. Di tengah pandemi yang berakibat pada stagnasi aktivitas ekonomi dan memicu kesulitan moneter sepanjang 2020, industri keuangan syariah bisa tumbuh melampaui capaian industri keuangan konvensional. Hal itu terungkap dalam Webinar Sharia Economic Outlook Ekonomi Syariah Indonesia 2021, Selasa (19/1).
Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, pertumbuhan aset industri keuangan syariah sepanjang 2020 mencapai 21,48 persen menjadi Rp 1.770,32 triliun. Jumlah itu meliputi aset perbankan syariah senilai Rp 593,35 triliun, pasar modal syariah Rp 1.063,81 triliun, dan industri keuangan nonbank (IKNB) syariah Rp 113,16 triliun.
Khusus pembiayaan bank umum syariah, hingga akhir 2020 tumbuh 9,5 persen (year-on-year), jauh di atas pertumbuhan pembiayaan perbankan nasional yang justru minus (-)2,41 persen. Pertumbuhan itu ditopang ketahanan yang cukup baik dengan rasio CAR sebesar 21,59 persen, NPF Gross 3,13 persen, dan FDR 76,35 persen.