JAKARTA, suaramerdeka.com - Selama pandemi covid-19 ternyata telah meningkatkan beberapa potensi risiko di sektor keuangan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencoba memberi penjelasan di bawah ini.
Risiko di sektor keuangan itu seperti di risiko likuiditas berupa aliran dana keluar, risiko kredit berupa debitur yang default akibat penurunan aktivitas usahanya, serta tekanan profitabilitas baik pada perusahaan maupun debitur.
Potensi berlanjutnya pemburukan ekonomi akibat pandemi ini akan mengancam stabilitas sistem jasa keuangan apabila tidak dilakukan pencegahan (mitigasi) lebih dini. Sehingga segera direspons cepat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan mengeluarkan kebijakan forward looking and countercyclical.