• img_title
Tutup Pencarian
    • img_title
    • HOME

    • News

      • Nasional

      • Mancanegara

      • Ekonomi dan Bisnis

      • Liputan Khusus

      • Lurah Hebat

      • Beranda Ulama

      • Opini

      • Pilkada

      • Parlemen

    • Bola

      • Indonesia

      • Inggris

      • Italia

      • Jerman

      • Spanyol

      • UEFA

      • Bola Dunia

    • Sport

      • Balap

      • Raket

      • Cabang Olahraga

      • motogp

      • formula 1

    • Otomotif

      • Mobil

      • Motor

    • Entertainment

      • Selebrita

      • Musik

      • Film

      • Seni dan Sastra

      • Event

    • Gaya Hidup

      • Kesehatan

      • Travel

      • Parenting

      • kuliner

      • Religi

      • Gadget dan Elektronik

      • Klub dan Komunitas

    • Regional

      • Semarang

      • Pantura

      • Solo

      • Banyumas

      • Muria

      • Kedu

    • E-PAPER

    • SMTV

    • Indeks

  • img_title
    Share :
    • News

    • Ekonomi Dan Bisnis

    • Detail

    • Perlindungan Konsumen E-Commerce di Indonesia Masih Belum Memadai

    • Rabu, 13 Januari 2021 | 11:00 WIB
    • Penulis:
      • Andika Primasiwi

    JAKARTA, suaramerdeka.com - Perlindungan konsumen e-commerce di Tanah Air masih belum memadai meski Indonesia merupakan pasar yang potensial untuk perkembangan industri ini. Pertumbuhan akumulasi nilai pembelian melalui platform digital di Indonesia merupakan yang tertinggi di ASEAN, setara dengan Vietnam, menurut studi yang dilakukan oleh Google, Temasek, & Bain (2020).

    Transaksi e-commerce di Indonesia meningkat dua kali lipat sejak pandemi Covid-19 dimulai, yaitu sebesar USD 32 Miliar atau meningkat 54% dari angka di tahun 2019. Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Siti Alifah Dina menuturkan, ada beberapa persoalan yang berpotensi menghambat pertumbuhan perdagangan e-commerce di Indonesia.

    Yang pertama adalah belum adanya regulasi mengenai perlindungan data pribadi. Oleh karena itu, disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi sangat mendesak sebagai bentuk perlindungan kepada konsumen e-commerce. Penggunaan data pribadi dalam penyedia layanan e-commerce tidak jarang disalahgunakan dan diakses untuk kepentingan di luar transaksi yang penyedia platform lakukan.

    Dalam beberapa kasus yang berkaitan dengan perusahaan financial technology (fintech), data konsumen disebarluaskan dan diperjualbelikan tanpa seizin konsumen.  Dina menyatakan, RUU ini idealnya mengatur hak dan kewajiban antara penyedia layanan dengan konsumen untuk memperjelas tujuan penggunaan data pribadi dan data apa saja yang boleh diakses oleh penyedia layanan yang berhubungan dengan transaksi tersebut.

    Sayangnya hingga saat ini RUU masih dalam proses pembahasan yang mengacu kepada daftar inventarisasi masalah. ”Permasalahan selanjutnya adalah awareness di masyarakat dan juga upaya pemerintah yang masih minim. Masyarakat sebagai konsumen belum sepenuhnya paham urgensi dari perlindungan data pribadi dan hak-hak mereka sebagai konsumen. Upaya-upaya pemerintah juga perlu ditingkatkan supaya bisa mendorong terciptanya kebijakan-kebijakan yang mengedepankan prinsip perlindungan data pribadi konsumen,” tegas Dina.

    Baca juga: Bisnis e-Commerce Pesantren Gunakan Banyak Platform

    Dina menambahkan, sebenarnya Indonesia saat ini sudah memiliki Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). PP ini merupakan turunan dari UU Nomor 19 Tahun 2016 yang merupakan amandemen dari UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

    PP ini sudah mengatur beberapa hal, di antaranya adalah mengenai larangan untuk membagikan dan menggunakan data konsumen ke pihak ketiga dan aturan mengenai data apa saja yang boleh digunakan oleh penyedia layanan e-commerce. Kewajiban penyedia layanan e-commerce untuk melaporkan data kepada Badan Pusat Statistik juga turut termasuk di dalam PP ini. Belum ada parameter yang jelas untuk mengukur sejauh mana kinerja para penyedia layanan e-commerce dalam mematuhi regulasi yang berlaku.

    ”Tentunya parameter lebih rinci tertuang dalam beberapa peraturan kementerian yang dimandatkan dalam PP tersebut, seperti misalnya Peraturan Kementerian Perdagangan No. 50/2020. Namun, perlu adanya konsolidasi antar lembaga pemerintah dalam menangani perlindungan konsumen. Lembaga pemerintah yang saling terkait idealnya bersinergi dalam merumuskan aturan-aturan perlindungan terhadap para konsumen e-commerce. Konsolidasi juga sebaiknya melibatkan bisnis, asosiasi, dan akademisi. Dengan ini, diharapkan juga beberapa aspek perlindungan konsumen online yang masih luput di PP tersebut dapat diakomodasi, seperti misalnya model bisnis dropshipping,” jelas Dina.

    Parameter ini juga dibutuhkan untuk pemetaan lebih lanjut mengenai penyedia layanan. Selanjutnya, Dina menekankan pentingnya edukasi dan sosialisasi terus menerus kepada masyarakat mengenai data pribadi dan urgensi untuk melindunginya. Edukasi dan sosialisasi diharapkan bisa membuat masyarakat menjadi semakin kritis saat bertransaksi melalui platform digital.

      • #Ekonomi

      • #E Commerce

      • #Konsumen

    Share :

    Berita Lainnya

    • img_title

      Ekonomi dan Bisnis

      21 April 2021 , 21:45 WIB

      Ada Ornamen Ramadan di Kereta Api

      Agar para penumpang dapat merasakan nuansa Ramadhan dalam perjalanan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menghadirkan ornamen Ramadan pada lokomotif, kereta, dan stasiun.

    • img_title

      Ekonomi dan Bisnis

      21 April 2021 , 20:30 WIB

      Kesetaraan Gender Akan Meningkatkan Kinerja BRI dan UMKM Indonesia

      Perempuan memegang peran yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Tanpa perempuan yang hebat, rasanya sulit untuk mengharap akan adanya generasi-generasi penerus yang muncul di negeri ini.

    • img_title

      Ekonomi dan Bisnis

      21 April 2021 , 20:15 WIB

      Kartini Masa Kini, Rima Melati Kenalkan Mukena Bordir Bukit Tinggi hingga Negeri Jiran

      Rima Melati (31) tidak pernah menyangka usaha mukena bordir miliknya berhasil menembus pasar luar negeri. Bermula dari iseng, usaha yang dirintis sejak 2013 ini berbuah manis. Perjuangan Rima merintis usaha, memasarkan produk ke kancah global, hingga memberdayakan warga sekitar, menjadi bukti ketangguhan jiwa sang Kartini masa kini.

    • img_title

      Ekonomi dan Bisnis

      21 April 2021 , 18:45 WIB

      Harga Kebutuhan Pokok Saat Ramadan di Kota Semarang Masih Stabil

      Memasuki pekan kedua Ramadan, harga kebutuhan pokok di Kota Semarang terpantau masih stabil.

    • img_title

      Ekonomi dan Bisnis

      21 April 2021 , 17:01 WIB

      BI Jateng Siapkan Rp 22,1 Triliun untuk Penuhi Kebutuhan Lebaran

      Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jawa Tengah menyiapkan Rp22,1 triliun untuk memenuhi kebutuhan lebaran.

  • Pilihan Redaksi

    • img_title

      Opini

      Dakwah di Era Digital

    • img_title

      Nasional

      Jokowi: Pemerintah Sebenarnya Tak Senang Impor

    • img_title

      Ekonomi dan Bisnis

      Ada Ornamen Ramadan di Kereta Api

    • img_title

      Parlemen

      Semangat Kartini Harus Jadi Dasar Perjuangan Mewujudkan Bangsa Lebih Baik

    • img_title

      Ekonomi dan Bisnis

      Kesetaraan Gender Akan Meningkatkan Kinerja BRI dan UMKM Indonesia

    Topik Terkini

    • satgascovid19
    • ekonomi
    • vaksinasi
    • dpr
    • banjir

    E-Paper

    • image_title

      Baca Selengkapnya >>

    Stay Connected

    • 1,03 M
    • 343 K
    • 5,4 K
    • 1,5 K

    Terpopuler

    • img_title

      Parlemen

      Semangat Kartini Harus Jadi Dasar Perjuangan Mewujudkan Bangsa Lebih Baik

    • img_title

      Opini

      Dakwah di Era Digital

    • img_title

      Nasional

      Jokowi: Pemerintah Sebenarnya Tak Senang Impor

    • img_title

      Ekonomi dan Bisnis

      Ada Ornamen Ramadan di Kereta Api

    img_title

    img_title

    Berita

    18 April 2021 , 04:00 WIB

    Gerakan Santri Menulis, Ajak Santri Melawan Hoax

    Regional

    • img_title

      Muria

      Pramuka Diminta Terus Membantu Mengatasi Covid-19

    • img_title

      Semarang

      Eks Wali Kota Semarang Sukawi Sutarip Ajukan Gugatan ke Pengadilan

    • img_title

      Semarang

      Percepat Santunan 10.000 Anak Yatim, PCNU Kab Semarang Kerahkan MWC

    • img_title

      Kedu

      Hangatkan Sayur, Rumah Warga di Kebumen Terbakar

    • img_title

      Semarang

      Kartini Satlantas Polres Grobogan Berbagi Sembako dan Takjil

    • img_title

      Kedu

      Satu RT Zona Merah, 300 Warga Jongke Ditracing

    • img_title

      Kedu

      Sumber Energi Terbarukan Bakal Jadi Pilihan Utama

    • img_title

      Semarang

      Srikandi PP Salatiga Apresiasi Perempuan Marjinal Tangguh

Ikuti kami di:
  • Peta Situs
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Info Karir

SUARAMERDEKA.com

©2019
| All Right Reserved
A Group Member of VIVAnetworks
  • Jagodangdut
  • 100kpj
  • Intipseleb
  • Viva
  • Vlix
  • Sahijab
  • Suaramerdeka
  • TvOne
  • Onepride
  • Oneprix