SEMARANG, suaramerdeka.com - Berita sedih buat petani nasional kita, ditengah kondisi Pandemi yang semakin gawat. Lewat Peraturan Menteri Pertanian No. 49 Tahun 2020 tertanggal 30 Desember 2020, Pemerintah telah menetapkan harga ecera tertinggi (HET) beberapa jenis pupuk bersubsidi sektor pertanian.
"Pemerintah sangat tidak peduli dan mengerti nasib petani, kontribusi petani tidak dihargai. Pertumbuhan sektor pertanian yang positif di 2020 dikasih kado pahit kenaikan HET Pupuk bersubsidi" kata Riyono Sekretaris FPKS DPRD Jateng
Permentan 49/2020 disebutkan HET Urea yang semula Rp. 1800,- per kilogram telah dinaikan Rp. 450,- sehingga jadi Rp. 2250,- per kilogram nya. SP-36, yang semula HET nya. 2000,- per kilogram, kini naik Rp. 400,- sehingga menjadi Rp. 2400,- pet kiligram nya.
Baca Juga: Harga Pupuk Subsidi Naik, Desak Gubernur Surati Mentan