Baca Juga: Sandi Optimistis, Destinasi Wisata dan Ekraf Bisa Bangkit dari Keterpurukan Ekonomi
Poin surat edaran itu antara lain penerapan standar protokol kesehatan secara konsisten, pembatasan kunjungan masuk hingga 50 persen, dan pembatasan jam operasional kecuali bidang akomodasi. Sebelum berkunjung, wisatawan disarankan melakukan reservasi terlebih dulu lewat aplikasi Visiting Jogja. Pengelola obwis juga diminta melakukan skrining wisatawan dengan menunjukkan surat hasil rapid test antigen.
Baca Juga: Hadapi Lonjakan Kasus Usai Liburan, Pemda DIY Tambah Fasilitas Covid-19
Baca Juga: PPKM di Tiga Daerah Ini, Polda Jateng Siapkan Operasi Yustisi
Menyikapi kebijakan PPKM ini, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) DIY Deddy Pranowo Eryono menyatakan sepakat. Namun di lain sisi, pemerintah diminta untuk memperhatikan keberlangsungan usaha. Semisal dengan memberikan relaksasi.