PP 71/2019 telah mengatur tentang pemrosesan data pribadi. Tetapi muatan rinci mengenai jenis data sensitif dan konsen untuk transfer data pribadi baru akan dimuat dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Data Pribadi (PDP). Saat ini, Rancangan UU (RUU) PDP sedang dalam proses pembahasan di DPR dan ditargetkan akan selesai pada kuartal pertama tahun ini berdasarkan pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika pada Desember 2020.
Baca juga: Pola Konsumen Berubah, Pelaku Bisnis Harus Siapkan Strategi
“Merger ini kemungkinan menjadi salah satu upaya mengatasi dampak Covid-19 terhadap keberlangsungan usaha. Terlebih lagi dengan diberlakukannya kebijakan PSBB di tahun 2020 kemarin, berdampak pada berkurangnya omset pengemudi ojek online. Namun, tren kembali positif saat ojek online beralih dari membawa penumpang menjadi membawa barang,” jelasnya.