JAKARTA, suaramerdeka.com - Selama 2020, setidaknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin empat Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Terbaru, OJK mencabut izin usaha Koperasi BPR Tawang Alun yang beralamat di Jalan Benculuk No. 16 Cluring, Banyuwangi Jawa Timur.
Pencabutan izin berdasar Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2021 tanggal 7 Januari 2021 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Tawang Alun. Dalam laman resmi, pihak otoritas tidak menyebut alasan pencabutan izin. Pengurus dan atau pemilik Koperasi BPR Tawang Alun dilarang melakukan segala tindakan hukum berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR tersebut, kecuali ada persetujuan tertulis dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Selain melarang pengurus dan atau pemilik melakukan tindakan hukum, OJK juga menutup kantor BPR itu serta menghentikan segala kegiatan usaha. Untuk penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi BPR Tawang Alun akan dilakukan oleh tim likuidasi yang dibentuk oleh LPS sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.