SEMARANG, suaramedeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta pelaku usaha kecil menengah (UKM) memanfaatkan Security Crowdfunding (SCF). Produk Penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi ini bisa berperan meningkatkan pendalaman pasar modal karena memberikan alternatif sumber pendanaan yang cepat, mudah, dan murah bagi kalangan generasi muda dan UKM yang belum bankable untuk mengembangkan usahanya, khususnya UKM mitra Pemerintah.
''SCF akan menyediakan pendanaan bagi UKM penyedia barang dan jasa pemerintah yang potensinya cukup besar. Saat ini pengadaan elektronik Pemerintah yang melibatkan UKM tercatat sekitar Rp 74 triliun dengan melibatkan sekitar 160 ribu UKM,'' ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, kemarin.
Dalam POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding) disebutkan bahwa regulasi ini memberikan kemudahan bagi UKM untuk berpartisipasi dalam memanfaatkan industri Pasar Modal, yakni dengan memperluas Efek yang ditawarkan selain bersifat ekuitas (saham) juga bisa Efek bersifat utang dan atau Sukuk.