Pada kesempatan yang sama, Ketua Tim Serap Aspirasi (TSA) UU Cipta Kerja, Franky Sibarani, mengatakan dalam dalam Bab V UU Cipta Kerja tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, maupun berbagai RPP sebagai aturan turunan yang tengah dipersiapkan, pemerintah sangat tegas berpihak pada Kopearasi dan UMKM dalam memberikan perlindungan hukum, kemudahan berusaha, dan faislitas lainnya.
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya wajib memberikan layanan, bantuan dan pendampingan hukum bagi pengusaha mikro kecil. Franky juga mengutip penjelasan Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, yang mengatakan perlindungan hukum ini satu jaminan bagi UMKM terutama yang memiliki masalah, contohnya hak paten produk.
"Misal UMKM bermitra dengan pengusaha besar, begitu usaha jalan sendiri produknya berpotensi dipersoalkan. Ketika mengikat kontrak, perlu diberikan hukum," ujar Franky dalam webinar yang diselenggarakan secara daring melalui aplikasi konferensi video yang juga dihadiri Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI), Andre Rahadian.