JAKARTA, suaramerdeka.com - Sesuai dengan Pasal 153A UU Cipta Kerja, peraturan turunan yang tengah disiapkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia akan mengatur lebih lanjut mengenai teknis pendirian perseroan terbatas yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil, di mana perseroan terbatas mikro dan kecil dapat didirikan oleh hanya 1 (satu) orang pendiri dan dilakukan hanya berdasarkan surat pernyataan pendirian, sehingga tidak lagi melibatkan notaris seperti pada pendirian Perseroan Terbatas (PT) pada umumnya.
Hal ini juga dinyatakan oleh Santun Maspari Siregar, Direktur Perdata Ditjen Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM. "Pemohon cukup melakukan deklarasi dengan mengisi form secara daring yang tersedia dalam laman ahu.go.id." lanjutnya.
"Ke depan jasa notaris menjadi dibutuhkan ketika dia perusahaannya sudah menjadi lebih besar," ujar Santun Maspari Siregar dalam Webinar Serap Aspirasi RPP UU Cipta Kerja dengan tema "Kemudahan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah" kerja sama dengan Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI).
Perseroan terbatas dalam kategori usaha mikro dan kecil (UMK) yang didirikan oleh perseorangan umumnya memiliki karakteristik di mana pemegang saham adalah juga pengurus (direksi) dari perseroan. Jadi, untuk mempermudah usaha yang masuk dalam kategori mikro dan kecil ini, mulai dari Pendirian, perubahan sampai dengan pembubaran dapat dilakukan tanpa menggunakan akta notaris melainkan menggunakan surat pernyataan. Status badan hukumnya sendiri akan diperoleh sejak keluarnya Sertifikat Pendaftaran dari Ditjen AHU.