JAKARTA, suaramerdeka.com - Kalangan pengusaha meminta Pemprov DKI Jakarta tidak diskriminatif dalam menegakkan aturan selama masa Pembatasan Sosial Berakal Besar (PSBB) Transisi.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Wellness Kesehatan atau Wellness & Healthcare Enterprenuer Association (WHEA) Agnes Lourda Hutagalung mengatakan, selama ini para pengusaha Wellness Spa (Spa Kesehatan) telah menerapkan protokol kesehatan dengan super ketat sesuai panduan dan arahan Satgas Covid-19, namun tetap saja tidak diberikan izin untuk beroperasi.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Perpanjang PSBB Transisi Selama 14 Hari
"Sesuai arahan Satgas Covid-19 maupun Kementerian Kesehatan, kami telah membuat protokol kesehatan yang super ketat bagi karyawan dan calon pelanggan, dan ini sudah kami lakukan sejak Juli lalu. Tapi sampai saat ini tetap saja Pemprov DKI tidak mengizinkan kami beroperasi kembali," ujar Lourda di Jakarta, Kamis (26/11).