Ekonomi dan Bisnis
1 Maret 2021 , 17:19 WIB
Pajak Rumah Baru di Bawah Rp2 M Dibebaskan, Ini Syaratnya
Menkeu Sri Mulyani mengungkapkan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penjualan rumah baru dibebaskan dengan nilai di bawah Rp 2 miliar. Ketentuan tersebut berlaku efektif 1 Maret sampai 31 Desember 2021. Perbankan yang memenuhi syarat NPL bisa menyalurkan kredit properti dengan uang muka 0% untuk rukan, rumah tapak, maupun rumah susun dengan tipe kurang dari 21, tipe 21-70 dan tipe 70 ke atas.