BANDUNG, suaramerdeka.com - Kepala Bank Indonesia Jabar, Herawanto menyatakan bahwa diperlukan relaksasi terhadap kebijakan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) tahun depan akibat pandemi Covid-19.
Langkah tersebut, jelasnya, dalam kerangka ikhtiar pemulihan ekonomi. Diharapkan, kebijakan tersebut dapat dipahami secara utuh demi menjaga keberlangsungan industri.
"Kebijakan relaksasi UMK ini, khususnya penundaan penyesuaian sampai kondisi keuangan dan kinerja industri membaik sehingga dapat membantu pemulihan sektor pengolahan," katanya, Selasa (15/9).