SEMARANG, suaramerdeka.com - Pemerintah melakukan wacana redenominasi Rupiah dan saat ini masuk di Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka menengah 2020-2024.
Kepala Kantor Perwakilan BI Jawa Tengah, Soekowardojo mengatakan alasan utama dari redenominasi Rupiah, adalah untuk kepraktisan dalam sistem pembayaran di masyarakat. Serta efisiensi perekonomian terutama, soal kecepatan waktu transaksi dan efisiensi pembukuan.
"Kenapa kita melakukan redenominasi, karena untuk kepraktisan pembayaran dan penghitungan. Alasan utamanya sebenarnya adalah itu," katanya.