BANDUNG, suaramerdeka.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 2 Bandung menegaskan bahwa perjalanan KA reguler jarak jauh belum dioperasikan untuk melayani kebutuhan transportasi masyarakat.
Semenjak pandemi corona, semua sarana operator plat merah itu, kecuali rangkaian KLB, dikandangkan. "Jadi, pembatalan ini diperpanjang sampai dengan tanggal 30 Juni 2020," kata Jubir Daop 2 Bandung, Noxy Citrea dalam keterangannya, Kamis (4/6).
Pembatalan KA regular jarak jauh dan menengah itu mencakup semua jurusan. Dari Bandung keĀ arah barat seperti Jakarta, Cirebon, dan Semarang mau pun tujuan timur seperti Tasikmalaya, Ciamis, Banjar, Purwokerto, Kroya, Kutoarjo, Yogyakarta, Solo Balapan, hingga Surabaya.