JAKARTA, suaramerdeka.com - Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Ira Aprilianti menuturkan, RUU Perlindungan Data Pribadi harus ditetapkan dengan standar yang tinggi sehingga mampu mengakomodasi perlindungan data dalam kondisi yang bisa memastikan persetujuan pengguna, keamanan data, dan transparansi.
RUU tersebut harus menetapkan standar yang realistis untuk pelaku usaha maupun konsumen yang berdasarkan skenario risiko dan keuntungan dari perlindungan data (pendekatan berbasis risiko atau risk-based approach).
RUU tersebut, lanjut Ira, juga perlu menetapkan standar yang realistis untuk kedua pihak dalam menyediakan platform kolaboratif di industri ini yang digunakan untuk menghubungkan, menyosialisasikan, mempromosikan, dan mengizinkan diskusi, inisiatif dan respon bersama untuk masalah kepatuhan (kepatuhan kolaboratif).