JAKARTA, suaramerdeka.com - Pada e-commerce, pihak ketiga sebagai penghubung memainkan peran penting dalam menengahi sengketa dan memfasilitasi ganti rugi antara pelaku usaha dan konsumen daripada pada transaksi langsung. Karena UU Perlindungan Konsumen tidak mengakui peran pihak ketiga, maka penting untuk memasukkan peran mereka ke dalam revisi yang akan dilakukan.
Selain mengakui pihak ketiga, revisi UU Perlindungan Konsumen juga perlu mengevaluasi penjualan kembali (reselling) secara online, penggunaan internet secara umum, aturan pengumpulan data, ketentuan yang adil untuk kontrak digital, transaksi konsumen dengan konsumen, transaksi lintas negara dan transaksi produk digital seperti perangkat lunak dan media.
“Revisi UU PK harus diselesaikan secepat mungkin agar dapat menjawab pertumbuhan ekonomi digital yang telah melampaui kemampuan kapasitas pemerintah dan desakan masalah yang muncul dari adanya celah hukum dan non-hukum. Panduan internasional dan regional serta praktik terbaik, dari ASEAN dan rekan global lainnya, harus dipertimbangkan saat berkonsultasi dan saat proses perancangan,” kata Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Ira Aprilianti.