JAKARTA, suaramerdeka.com - Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Ira Aprilianti mengatakan, kelancaran lalu lintas Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) memungkinkan perubahan kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat, baik dalam kegiatan jual beli, pembayaran, pemasaran dan alat untuk kegiatan produktif lainnya. Perluasan akses TIK dan perlindungan konsumen menjadi dua hal yang patut diimplementasikan beriringan untuk mendukung transaksi ekonomi digital.
Berdasarkan data Google and Temasek 2019, ekonomi berbasis internet di Indonesia berkembang hingga empat kali lipat besarnya antara tahun 2015 hingga 2019, yaitu mencapai sekitar USD 40 miliar atau 3,57 persen dari nilai PDB Indonesia. Sebagai negara dengan nilai ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara, nilai ekonomi digital Indonesia diprediksi akan mencapai USD 130 miliar pada tahun 2025.
Sementara itu, jumlah penggunaan internet juga terus mengalami peningkatan. Berdasarkan data BPS, Indonesia mengalami kenaikan pengguna internet secara signifikan dari 10,92 persen populasi pada 2010 menjadi 43,52 persen populasi pada 2019. Namun, data yang sama juga menunjukkan bahwa ketimpangan digital di Indonesia banyak terjadi pada bottom of the pyramid (BOP), seperti masyarakat miskin, perempuan, lansia, dan penduduk dengan letak geografis timur Indonesia.