SEMARANG, suaramerdeka.com - OJK kembali menerbitkan kebijakan relaksasi bagi perusahaan pembiayaan, asuransi, dan dana pensiun pada tanggal 30 Maret 2020.
Hal itu sebagai lanjutan dari kebijakan relaksasi kredit di sektor perbankan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.11/POJK.03/2020 tanggal 13 Maret 2020,
Keseluruhan kebijakan tersebut memiliki semangat yang sama, yang pada intinya dimaksudkan agar industri jasa keuangan (IJK) memiliki ruang gerak yang lebih luas dalam membantu debitur-debitur atau nasabah IJK yang usahanya terkena dampak COVID-19 melalui program restrukturisasi kredit/pembiayaan.
Oleh karena itu, bagi debitur atau nasabah yang mengalami perlambatan usaha karena COVID-19 dapat memanfaatkan relaksasi atas kredit/pembiayaan yang diterima dari IJK melalui program restrukturisasi.