Pengasuh:
Judi Budiman, MSc., SE, Akt, CA, ACPA, BKP.
Ketua Pusat Solusi Pajak KADIN Jateng.
DARI banyak pertanyaan yang ditujukan ke kami untuk yang pertama kali masih banyak di sekitar permasalahan SPT (surat pemberitahuan) pajak. Sengaja kami membahas sampai empat sesion dengan pembahasan secara ringan dan sederhana dengan harapan mudah difahami oleh para pembaca, pembahasan itu terdiri dari WP badan dengan omzet di atas 4,8M, WP badan dengan omzet di bawah 4,8M, WP OP yang memiliki usaha dengan omzet di bawah 4,8M, dan yang terakhir WP OP yang tidak memiliki usaha alias sebagai karyawan.
Jumlah penghasilan 1 tahun pajak
Seperti diketahui bahwa wajib pajak orang pribadi yang tidak memiliki usaha biasanya bekerja sebagai karryawan. Sebagai karyawan mereka mendapatkan gaji dari pemberi kerja, jika gaji atau penghasilan netto selama satu tahun pajak tidak melebihi 60 juta maka wajib pajak orang pribadi tersebut cukup menggunakan form SPT 1770 SS (SPT OP sangat sederhana). Mengenai tata cara pengisian SPT orang pribadi ini biasanya di atur dalam peraturan direktur jendral pajak yang setiap tahun biasanya dikeluarkan.
Isi dari SPT OP 1770 SS sangat simpel dengan harapan para wajib pajak yang tergolong dalam SPT ini tidak mengalami kesulitan dalam mengisi dan melaporkannya. Isi SPT tersebut diantaranya memuat informasi jumlah harta dan jumlah hutang pada akhir tahun pajak. Sekarang pengisian SPT OP 1770 SS menggunakan program SPT elektronik dan bisa disampaikan melalui eSPT – eFilling.