DALAM Musyawarah Daerah (Musda) X Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tengah, Kamis (8/4) di Semarang, para musawirin mengusulkan dua hal mendasar menyangkut perannya di tengah umat. Pertama, dibentuknya komisi atau bidang yang menangani kesehatan. Kedua, memperkuat dakwah Islam wasathiyah melalui teknologi informasi.
Struktur kelembagaan di MUI dari pusat, provinsi hingga daerah memang sama diatur dalam peraturan dasar (PD) dan peraturan rumah tangga (PRT). Tetapi karena kebutuhan di daerah maka dibentuk lembaga-lembaga yang di pusat tidak ada. Mualaf Center misalnya. Provinsi Jawa Tengah dan MUI Kabupaten/Kota membentuknya karena selama ini belum ada pihak-pihak yang konsen menangani masalah itu.
Komisi atau bidang yang mengurusi kesehatan, di MUI Pusat memang tidak ada. Di MUI Provinsi Jawa Tengah juga belum ada. Tetapi di beberada MUI Kabupaten/Kota sudah membentuk lembaga itu. Di MUI Kota Semarang misalnya sedikitnya empat dokter dan ahli kesehatan yang duduk di Bidang Kesehatan MUI. Pengurus atau sumber daya manusia yang ada di situ tentu orang-orang yang mempunyai kompetensi dan kapasitas sesuai bidangnya. Komisi kesehatan dibutuhkan sebagai jawaban dari berbagai persoalan umat terutama saat pandemi Covid-19.
Mulai dari pemularasaan jenazah covid, memandikan, mengkafani, menyalati dan memakamkan. Hukum halal haram vaksin, vaksinasi saat menunaikan puasa dan lain-lain. Untuk merespon pertanyaan-pertanyaan umat, MUI sebagai tempat berkumpulnya para ulama, cendekiawan dan zuama harus secara cepat dan tepat memberikan jawaban.