MUI Jateng berduka. Salah satu Ketua MUI Provinsi Jateng yang membidangi perempuan, Dra Hj Munawaroh Thowaf MAg, Kamis (21/1) kemarin meninggal dunia. Upacara pemberangkatan jenazah di rumah duka Jalan Sugriwo IX Krapyak Semarang dipimpin Ketua Umum MUI Jateng Dr KH Ahmad Darodji MSi menuju pemakaman, Kacangan, Boyolali. Tampak melayat mantan Gubernur Jateng Ali Mufiz, Wakil Ketua Umum MUI Prof Dr Ahmad Rofiq MA, Rektor UIN Walisongo Prof Dr Imam Taufiq, Wakil Ketua IPHI Jateng Dr Hj Yuyun dan ratusan pelayat lainnya. (SM/Agus Fathuddin)
Al-Syatibi membagi maqashid syariah menjadi tiga macam (II,8).Pertama, maqashid primer (daruriyyat/ essential). Kategori ini merupakan kebutuhan pokok atau dasar yang harus ada. Jika tidak, akan mengancam kelangsungan hidup manusia. Ada kesepakatan umum bahwa perlindungan daruriat ini adalah ‘sasaran dibalik setiap hukum Ilahi.’ Kedua, maqashid sekunder (hajjiyyat/complementary).
Kebutuhan manusia yang harus tersedia, tetapi jika tidak terpenuhi tidak sampai mengancam kelangsungan hidupnya. Ketiga, maqashid tersier (tahsiniyyat/desirable), merupakan kebutuhan yang sifatnya menyamankan kehidupan manusia. Jika tidak tersedia, manusia tetap hidup.
Maqashid primer merupakan inti maqashid syariah, yaitu untuk menjaga lima hal pokok (daruriyyat al-khamsah atau ushul al-khamsah).Pertama,menjaga agama(protection ofreligion), seperti larangan untuk murtad (5:217). Belakangan, menjaga agama ini diinterpretasikan ulang sebagai kebebasan beragama (freedom of faith), berdasarkan ayat ‘tiada paksaan dalam beragama (QS, 2:256).
Kedua,menjagajiwa(protection of life),sepertilarangan untuk membunuh orang lain tanpa hak (4:29, 92, 5:32, 6:151, dan 17:31, 33), larangan bunuh diri dan seterusnya. Dalam bahasa modern, perlindungan jiwa ini diterjemahkan menjadi hak untuk hidup.
Ketiga,menjaga akal (protection of intellect), seperti larangan untuk makan atau minum atau menghisab yang berbahaya bagi otak manusia (2:219, 5:90, 4:43). Dalam konteks modern, perlindungan akal diwujudkan dalam bentuk kebebasan berekspresi (freedom of expression), atau kebebasan akademik (academic freedom).
Keempat,menjaga keturunan(protection of lineage).Perintah untuk menikah (4:3) dan larangan menikah dengan perempuan yang dilarang untuk dinikahi (ibu, saudara kandung, lain sebagainya), larangan prostitusi dan perlindungan terhadap keluarga, merupakan wujud menjaga keturunan.