Hampir setahun ini Indonesia menderita akibat pandemi covid-19. Penyakit ini sangat menular dandapat menyebabkan kematian. Ekonomi lumpuh. Kegiatan ibadah, sosial, pendidikan dan lain-lain sangat terganggu karenanya. Manusia dipaksa untuk 3 M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan) sebagai satu-satunya cara untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.
Awal 2021, ada secercah harapan bagi bangsa ini untuk bebas dari pandemi. Program vaksinasi Covid-19 mulai dilaksanakan. Tenaga kesehatan menjadi prioritas utama. Pejabat publik, tokoh agama dan public figure juga ambil peran dalam program itu sebagai contoh dan teladan tentang penting, kehalalan, kesucian dan efikasi vaksin.
Ada juga yang menolak divaksin. Bahkan, sebagian tenaga kesehatan—yang harusnya paling tahu tentang vaksin dan dampaknya bagi kesehatan—dikabarkan ada yang tidak mau divaksin. Tidak padunya sikap masyarakat soal vaksin dan vaksinasi, sangat berpengaruh pada cepat atau lambatnya penanganan pandemi Covid-19.
Covid-19 merupakan masalah besar yang harusnya menyatukan kita. Berdiri bersama untuk menghadapinya. Satu komando dengan otoritas. Tidak bisa sendiri-sendiri. Dalam tulisan ini akan diulas vaksinasi covid-19 dalam perspektif maqashid Syariah. Sebagai pengingat bahwa vaksinasi bukan hanya soal kesehatan, tapi juga soal agama.
Sederhananya, maqashid Syariah adalah maksud dan tujuan ditetapkannya syariat Islam(goals and purposes of Sharia). Tujuan Syariat Islam, menurut al-‘Amidi, adalah mendatangkan kemaslahatan atau menolak kemafsadatan atau kombinasi keduanya (III:271). Al-Syatibi juga mengatakan hal yang jauh berbeda. Baginya, syariat itu bertujuan mewujudkan kemaslahatan manusia di dunia dan di akherat” (fi qiyam mashalihihim fi al-din wa al-dunya ma’an).
Di atas premis bahwa Tuhan melembagakan syariah (hukum-hukum) demi masalih (kebaikan) manusia, baik jangka pendek maupun jangka panjang (Mas’ud, 1995:225) inilah maqashid syariah dibangun. Karena itu, jika ada suatu pendapat hukum yang isinya tidak mengandung kemaslahatan, berarti pendapat itu tidak sesuai dengan maqashid syariah.