JAKARTA, suaramerdeka.com - Pengawas Pemilu seluruh Indonesia akan melakukan patroli pada tahapan masa tenang Pilkada Serentak 2018, Minggu (24/6) hingga Selasa (26/6).
“Patroli Pengawasan” salah satunya bertujuan untuk menimbulkan efek kejut bagi pihak yang berniat melakukan praktik politik uang terutama di masa tenang. Dengan demikian upaya praktik politik uang dapat dicegah.
Patroli ini merupakan alarm pencegahan potensi pelanggaran yang dapat terjadi selama masa tenang. Beberapa potensi pelanggaran di masa tenang antara lain aktivitas kampanye, praktik politik uang, politisasi SARA dan masih ada alat peraga yang belum ditertibkan.