SEMARANG, suaramerdeka.com – Majelis Pemeriksa telah menggelar sidang gugatan dugaan pelanggaran administrasi pemilu di kantor Badan Pengawas Pemilu Jateng, Senin (21/5). Sidang pertama dengan pembacaan materi gugatan telah dilakukan dan akan dilanjutkan dengan kelengkapan saksi dan alat bukti, pada Selasa 22 Mei 2018.
Dalam perkara ini penggugat adalah calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dapil Jateng periode 2019-2024 Awigra dan tergugat adalah Komisioner KPU Jateng Hakim Junaedi. Dalam persidangan, Awigra didampingi sepuluh penasehat hukum pada Jaringan Advokasi Hukum dan Pemilu (JAHP) Jateng.
Pada saat sidang, Koordinator Jaringan Advokasi Hukum dan Pemilu (JAHP) Jateng, Teguh Purnomo menolak opsi dari Majelis Pemeriksa untuk membacakan pokok-pokok perkara. “Kami minta dibacakan secara keseluruhan atas dugaan pelanggaran administrasi terlapor sebagai komisioner KPUD Jateng,” kata Teguh.