SIDOREJO, suaramerdeka.com - Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga tentang Pengelolaan Sampah secara tegas melarang orang atau warga membakar sampah dan membuang sampah sembarangan.
Atas dasar tersebut Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Salatiga mengajak partisipasi masyarakat dan perusahaan untuk mengelola sampah bernilai ekonomis dengan sistem bagi hasil.Seperti yang dilakukan oleh warga di Kelurahan Pulutan, Kecamatan Sidorejo, dengan menerapkan sistem Tempat Pembuangan Sampah (TPS) 3 R (reduce, recyle, reuse).
Sistem itu dipadukan dengan Program Jemput Sampah yang mulai dilaksanakan Dinas Lingkungan Hidup. ''Dengan sistem ini kami berharap agar sampah yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah hanya residu dalam jumlah kecil,'' kata Kadinas LH, Prasetiyo Ichtiarto, kemarin.
Dia mengatakan hal itu saat penandatanganan kerja sama pengelolaan sampah yang melibatkan dua perusahaan yakni PT Agric Amarga (rokok Sampoerna) dan Hotel Laras Asri di TPS 3 R Kelurahan Pulutan, Kecamatan Sidorejo.