Dikatakan, ada pun pembiayaan program peremajaan ini menggunakan dana pungutan ekspor produk sawit yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dengan alokasi sebesar Rp 25 Juta per hektare. Maksimal bantuan diberikan untuk empat hektar sawah milik rakyat. "Jadi kalau sawahnya 7 hektar sisanya biaya sendiri," tambahnya.
Dana ini untuk penyediaan bibit, membersihkan pohon tua, penanaman dan pengurusan surat surat. “Kalau pohonnya sudah berusia 15 tahun dan hasilnya hanya 10 ton tandan buah segar per hektare atau di bawah itu, ya mending ditebang aja, dan diganti dengan tanaman baru,” tegasnya.