PASURUAN, suaramerdeka.com - Upaya Kementerian Koperasi dan UKM menciptakan koperasi yang sehat, pihaknya akan mempermudah perizinan serta syarat-syarat dalam mendirikan koperasi. Terutama dalam aturan Omnibus Law yang saat ini tengah dibahas. Hal itu disampaikan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki berkunjung ke Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren) Sidogiri, Jawa Timur belum lama ini.
Dalam kesempatan itu, Menkop dan UKM juga menerima audiensi dari para pengurus koperasi yang berdiri sejak 1997 lalu itu. Teten mengatakan, permasalahan mengenai izin koperasi sedang dicari solusinya lewat Omnibus Law. Aturan tersebut kata Teten, mampu menjadi afirmasi bagi UMKM. "Izin nantinya bukan cuma izin saja, di Omnibus Law, Koperasi hanya registrasi Nomor Induk Berusaha (NIB) yang bisa dipakai untuk mengurus apa saja. Satu NIB untuk semua," kata Teten.
Apalagi saat ini sudah ada lembaga OSS (Online Single Submission) semua dilakukan serba online. Namun sayangnya kata Teten, hal itu belum dioptimalkan oleh koperasi. "Kalau sekarang lebih susah bikin koperasi dibanding perusahaan. Ke depan wilayah koperasi juga tak dibatasi, harapannya ada kesamaan untuk kemudahan. Termasuk Peraturan Daerah (Perda) yang tak sejalan akan sendirinya konsolidasi karena mengacu pada Undang-Undang," ucapnya.