PLAGIAT berasal dari bahasa Inggris “plagiarism” atau “plagiary”, dalam bahasa Latin ”plagiarius” yang artinya penculik atau penjiplak. Jadi, plagiarisme atau plagiat merupakan tindakan mencuri gagasan / karya intelektual orang lain dan mengklaim sebagai miliknya ( Putra, 2011).
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 17 tahun 2010 (dalam Tarwiyani: 2016) menyatakan plagiat adalah perbuatan secara sengaja maupun tidak sengaja dalam memperoleh kredit atau nilai untuk sebuah karya ilmiah dengan cara mengutip mengutip sebagian atau seluruh karya ilmiah tanpamenyatakan sumber secara tepat dan memadai. Seseorang yang melakukan tindakan plagiasi disebut dengan plagiator.
Plagiarisme terjadi karena beberapa faktor. Menurut Soetanto (dalam Aziz, dkk 2015: 4) ada sembilan faktor seseorang melakukan plagiarisme, di antaranya faktor budaya, kurangnya pengetahuan tentang penulisan karya ilmiah dan masalah seputar plagiarisme, keinginan mencari jalan pintas dalam mencapai sebuah prestasi, tekanan waktu yang sempit dalam menyelesaikan tugas, otak malas untuk berpikir lebih dalam, kemudahan mendapatkan data dari internet, belum ada sanksi yang memadai bagi plagiator, panjangnya proses hukum tentang plagiasi sehingga menyebabkan apatisme, plagiasi dianggap lumrah bagi sebagian kalangan.