SEMARANG, suaramerdeka.com - Prestasi dapat ditorehkan dimana dan kapan saja. Berprestasi tak terbatas ruang dan waktu dan . Begitu juga dengan pengacara kondang OC Kaligis. Meski menyandang sebagai warga binaan LP Sukamiskin Bandung, ia mampu membuat dan menerbitkan 20 buku karyanya. Jumlah itu terhitung sejak pascapenetapan dirinya sebagai terpidana sejak tahun 2015 oleh KPK.
Atas prestasinya tersebut, Ketua Umum dan Pendiri Leprid, Paulus Pangka menganugerahkan piagam penghargaan rekor prestasi. Saat ditemui di kantor Leprid di Jl Berlian Semarang, Paulus mengatakan pihaknya memberikan apresiasi kepada OC Kaligis karena telah berhasil membuat suatu karya berupa tulisan yang berhasil diterbitkan dalam bentuk buku dan hingga saat ini totalnya telah mencapai 120 buku.
" OC Kaligis yang sedang menjalani hukuman 7 tahun penjara di LP Sukamiskin Bandung ini mampu menerbitkan 20 buku karya tulisnya di lapas. Sebelumnya, ia telah menerbitkan sebanyak 100 buku. Kita semua tahu akan dedikasi beliau sejak 1977 sebagai pengacara dan konsultan hukum yang memiliki banyak pengalaman menangani kasus baik dalam maupun luar negeri. Prestasinya dapat menjadi inspirasi kita semua bahwa dalam keadaan apapun kita harus terus berkarya dan memberikan yang terbaik untuk masyarakat," jelas Paulus dalam siaran pers di kantornya, Senin (9/12).