JAKARTA, suaramerdeka.com - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak menaikan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta kategori pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja (PBU-BP) Kelas III.
Sesuai dengan hasil Rapat Kerja Gabungan Komisi IX dan Komisi XI DPR RI dengan Kemenko PMK, Kemenkes, Kementerian Sosial, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan Direktur Utama BPJS Kesehatan pada 2 September 2019.
"Hasil rapat kerja gabungan tersebut harus dihormati oleh seluruh pihak, khususnya Kemneko PMK dan Kemenkes. Untuk itu saya mendukung Menkes agar Menteri Keuangan dan Menko PMK tidak menaikan iuran BPJS Kesehatan kelas 3. Mereka adalah rakyat yang harus dilindungi negara. Jangan sampai juga institusi lembaga perwakilan rakyat terkesan dilecehkan. Persoalan mengenai defisit anggaran dalam BPJS Kesehatan, bisa dicarikan solusinya dengan efisiensi APBN dari pos-pos lainnya serta pembenahan internal BPJS Kesehatan. Jangan karena alasan defisit, lantas rakyat dikorbankan," ujar Bamsoet menanggapi polemik kenaikan BPJS Kesehatan, di Jakarta, Rabu (13/11).